Rencana Mutu Kontrak (RMK) Dalam Suatu Proyek
Prosedur dan
Pembuatan RMK :
a. Rencana Mutu
Kontrak (RMK) harus disusun oleh Badan Usaha penyedia barang/jasa dan harus disetujui oleh Pengguna
Jasa.
b. Dasar
penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus memperhatikan semua ketentuan yang
dapat mempengaruhi kinerja pelaksanaan proyek. antara lain :
1.
kerangka acuan
kerja (KAK), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis dan
kontrak yang disepakati
termasuk hasil klarifikasi dan negosiasi yang telah dilakukan
2.
persyaratan
yang tidak ditetapkan oleh pengguna barang/jasa, tetapi diperlukan dalam
pelaksanaan proyek
3.
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah yang terkait dengan pelaksanaan
proyek
4.
persyaratan
internal yang ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Penyedia Jasa.
c. Rencana Mutu
Kontrak (RMK) harus didistribusikan dan dipahami oleh semua personil yang
terkait dengan proses dan mutu produk dalam pelaksanaan proyek.
d. Apabila terjadi
perubahan persyaratan kontrak (pekerjaan tambah kurang) sebelum dan selama
pelaksanaan proyek, maka Rencana Mutu Kontrak harus segera direvisi dan
perubahan tersebut dikomunikasikan kepada semua personil yang terkait.
Tata cara
penyusunan Rencana Mutu Kontrak (RMK):
Rencana Mutu
Kontrak (RMK) hendaknya disajikan dalam bentuk suatu dokumen yang sederhana,
komprehensif serta komunikatif, dan dapat menyampaikan informasi mengenai
perencanaan proyek dan mampu memastikan terselenggaranya jaminan mutu (quality
assurance) selama pelaksanaan proyek.
Penyusunan
Rencana Mutu Kontrak (RMK) diatur dengan materi dan tata cara sebagai
berikut
Daftar
Isi
1.
Lembar Pengesahan ( Halaman Muka )
2.
Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
3.
Informasi Proyek
4.
Struktur Organisasi Pengguna Jasa
(Pihak yang terlibat)
5.
Struktur Organisasi (Pihak terlibat
kegiatan)
6.
Tugas, Tanggung jawab dan wewenang
7.
Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan
8.
Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
9.
Jadual Peralatan
10.
Jadual Material
11.
Jadual Personil
12.
Jadual Arus Kas
13.
Rencana terhadap metoda verifikasi,
validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian yang diperlukan beserta
kriteria penerimaannya
14.
Daftar Kriteria Penerimaan
15.
Daftar Induk Dokumen
16.
Daftar Rekaman
17.
Daftar Gambar Kerja
Contoh Cara Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK
RENCANA
MUTU KONTRAK
(
R M K )
Rencana
Mutu Kontrak
Pekerjaan
: [isi : nama pekerjaan]
Lokasi
: [isi : nama lokasi pekerjaan]
Pelaksana
: [isi : nama kontraktor pelaksana]
TAHUN
ANGGARAN [ ]
Daftar Isi
Kata Pengantar
Latar Belakang
BAB. I PENDAHULUAN
BAB. II UMUM
Tujuan
Informasi Pemilik
Identitas Pekerjaan
Deskripsi Pekerjaan
BAB. III STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
Struktur Organisasi
Uraian Tanggung Jawab
BAB. IV SASARAN MUTU
BAB. V RENCANA MUTU KONTRAK
KATA
PENGANTAR
Sebagai realisasi kontrak kerja
antara [isi : nama pengguna & nama penyedia] mengenai
pekerjaan : [isi : nama pekerjaan] sebagai kontraktor pelaksana [isi
: nama kontraktor] berkewajiban menyusun laporan rencana mutu kontrak
(RMK)
Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh kontraktor,
termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat.
Tujuan dari laporan ini untuk
evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh
kontraktor.
Demikian laporan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan pekerjaan
secara keseluruhan, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,
tepat mutu dan tepat waktu.
LATAR
BELAKANG
Dalam rangka usaha menjaga dan
meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu panduan pengendalian
mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak (RMK).
Rencana Mutu Kontrak adalah suatu
pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan, agar produk akhir pekerjaan
sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak.
Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini
digunakan untuk memonitor dan menilai pelaksanaan/penerapan spesifikasi teknik
yang melekat pada kontrak kerja konstruksi antara :[ isi : nama pengguna
instansi dan nama penyedia jasa].
Rencana Mutu Kontrak (RMK)
dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu pelaksanaan kontrak
pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan secara rinci, lengkap
dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara benar sesuai dengan
tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan (dokumen kontrak).
Sedangkan tujuannya adalah sebagai
alat kontrol/pengendali terhadap mutu suatu pekerjaan, apakah semua item
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau kriteria yang berlaku,
sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan, maka dengan adanya Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dapat diketahui dari awal dan kesalahan yang lebih fatal dapat
dihindari, serta kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan yang diharapkan.
BAB.
I
PENDAHULUAN
Pekerjaan {isi : nama
pekerjaan dan lokasi] yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana [isi
: nama kontraktor] dengan nomor kontrak [isi : nomor kontrak]
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan [isi : lingkup
jenis-jenis pekerjaan, satuan, instansi & tahun anggaran] .
Tujuan adanya dokumen Rencana Mutu
Kontrak ini dikaitkan dengan keinginan pemberi kontrak, dikaitkan dengan
pengendalian kuantitas dan kualitas pekerjaan, selain itu juga dikaitkan dengan
kesesuaian spesifikasi, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal penggunaan tenaga,
alat, dan bahan serta metode pelaksanaan.
Untuk lebih efisiennya pelaksanaan
pengendalian mutu atas /produk pekerjaan tersebut diatas, perlu adanya jaminan
mutu terhadap ketaatan dan konsisten dalam menjalankan prosedur mutu yang telah
ditetapkan dalam proses pelaksanaan dan dokumen kontrak.
Adapun Dokumen-dokumen acuan yang
digunakan untuk pengendalian mutu pekerjaan agar sesuai dengan yang diinginkan
adalah antara lain : Dokumen pengadaan, Dokumen kontrak, Berita Acara, dan
kesepakan-kesepakatan perubahan yang disetujui bersama antara [PPK],
Kontraktor pelaksana, dan Konsultan pengawas/supervisi (jika ada).
Oleh karena itu, perlu disusun
Rencana Mutu Kontrak guna memenuhi mekanisme hubungan antara sistem jaminan
mutu seri [ISO 9001 : 2000] terhadap spesifikasi teknis dan
gambar kontrak.
Rencana Mutu Kontrak ini nantinya
digunakan [isi : nama instansi] sebagai alat untuk menjamin agar
spesifikasi teknis dan gambar kontrak dijalankan secara benar sebagaimana
ketentuannya.
BAB.
II
UMUM
Tujuan
Rencana Mutu Kontrak ini dimaksudkan
untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu dan tujuan mutu kontrak serta
hal-hal lainnya yang timbul dalam proses pelaksanaan.
Tujuan Rencana Mutu Kontrak ini
untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksanaan pekerjaan sehingga
diharapkan dapat memperoleh produk yang bermutu sesuai perencanaan dan dokumen
kontrak.
Pedoman ini diterapkan dalam proses
pelaksanaan pekerjaan untuk memantau dan menilai spesifikasi teknis kontrak,
sehingga dimungkinkan adanya prosedur tambahan untuk mendukung rencana mutu.
Uraian Pengadaan
Lokasi Pekerjaan : [isi : nama lokasi pekerjaan]
Sumber Dana : [isi : asal sumber dana]
Nilai Pagu : [isi : nilai pagu]
Nomor Kontrak : [isi : nomor kontrak]
Tanggal Kontrak : [isi : tanggal kontrakk]
Tanggal SPMK : [isi : tanggal SPMK]
Nama Pelaksana : [isi : nama kontraktor pelaksana]
Waktu pelaksanaan : [isi : hari waktu pelaksanaan]
Waktu Pemeliharaan : [isi : hari waktu pemeliharaan]
Info Pemilik Pekerjaan
Nama Kegiatan : [isi : nama kegiatan]
Kabupaten / Kota : [isi : nama lokasi kab./kota]
Satuan Kerja : [isi : nama satuan kerja,
instansi]
Alamat Kantor : [isi : nama alamat kantor
pengguna jasa]
Telepon / Fax. : [isi : nomor telepon/fax. pengguna
jasa]
Nama PPK : [isi : nama pejabat pembuat
komitmen]
Info Penyedia Jasa
Nama Penyedia Jasa : [isi : nama kontraktor]
Alamat Penyedia Jasa : [isi : alamat penyedia jasa]
Telepon / Fax. Penyedia : [isi : nomor telepon/fax penyedia jasa]
Nama Direktur Penyedia : [isi : nama direktur kontraktor]
Lokasi Pekerjaan
[isi : gambar / peta lokasi pekerjaan]
Deskripsi Pekerjaan
A. Umum
Pekerjaan [isi : nama pekerjaan} mencakup [isi : cakupan pekerjaan] sesuai dengan prosedur mutu (kualitas) pekerjaan, volume (kuantitas, pengendalian waktu pelaksanaan, metode kerja, dan pengetesan hasil pekerjaan[isi : nama paket pekerjaan] yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan di [isi : lokasi pekerjaan]
B. Volume Pekerjaan
Rekapitulasi Pekerjaan
(terlampir) [lampirkan]
Daftar Kuantitas dan Harga
(terlampir) [lampirkan]
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan]
Meliputi :
Pekerjaan [isi : sub pekerjaan]
- Pek. Persiapan
- Pek. Galian tanah biasa
- Pek. Timbunan tanah
- dst.
BAB.
III
SASARAN
MUTU
Sasaran
mutu Pelaksanaan Kegiatan
Terselenggaranya
kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan]
tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada jadwal
pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hambatan-hambatan yang mungkin dan
telah muncul agar tidak mempengaruhi kegiatan inti.Melaksanakan
kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan]
demgan mengutaman kepuasan pelanggan dengan prinsip tepat waktu dan mutu.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Organisasi merupaka suatu kesatuan dari beberapa unsur dalam kerangka pengelolaan dan mangemen suatu kegiatan, organisasi dibentuk agar pelaksanaan kegiatan dapat efisien dan efektif, dalam rangka mencapai tujuan akhir dari suatu kegiatan.
Keberhasilan suatu kegiatan juga ditentukan oleh keberhasilan dalam berkoordinasi antar masing-masing organisasi yang terlibat baik internal maupun external selama proses kegiatan berlangsung.
Struktur Organisasi Pengguna Jasa
Berisikan bagan yang menggambarkan organisasi dari pengguna jasa yang akan menerima hasil pekerjaan, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :
Uraian
Tugas unsur Pengguna Jasa
Kepala Satuan Kerja
Kepala Satuan Kerja
·
Memimpin
dan mengkoordinasikan semua kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang
ditetapkan dalam CIP dan PO.
·
Melaksanakan
semua dan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk-petunjuknya yang
berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun
pinjaman hibah luar negeri (PHLN).
·
Menyelenggarakan
managemen secara efisien terutama pengembangan pegawai dan pengembangan
peralatan serta fasilitas lainnya.
·
Menyelenggarakan
proses pengadaan barang jasa yang teliti dan cepat, penandatanganan kontrak
sedini mungkin, proses pembayaran utama yang cepat.
·
Meningkatkan
pengawasan melekat untuk menghindari adanya penyimpangan, pemborosan dan
efisiensi dalam pemanfaatan data.
·
Meningkatkan
efisiensi.
Pejabat Pembuat Komitmen
·
Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di bagian pelaksana
kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang telah ditetapkan dalam DIP dan PO.
·
Mengambil
tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan untuk masing-masing tolok ukur dalam batas-batas jenis
pengeluaran, uraian pengeluaran dan jumlah biaya yang tercantum dalam DIP dan
PO yang bersangkutan serta pedoman pelaksanaannya.
·
Dilarang
mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang
tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.
·
Membentuk
panitia pelelangan pekerjaan bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menetapkan
harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pelelangan pekerjaan di bagian pelaksana
kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menetapkan
pemenang pelelangan pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menandatangani
SPK/Kontrak pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Melaporkan
hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
Kaur Teknik
·
Menyusun
dan memutahirkan program jangka panjang, jangka menengah dan program tahunan
serta revisinya.
·
Menyiapkan
usulan proyek-proyek baru.
·
Mengkoordinasikan
program proyek dengan program lainnya serta membantu memberikan informasi
terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan dan membantu menangani
permasalahan yang terjadi.
·
Mengkoordinasikan
penanganan aspek pengelolaan lingkungan yang mencakup studi analisa, pengamatan
dan penelitian aspek lingkungan, kaitannya dengan pekerjaan fisik yang akan
datang, sedang dan akan dilaksanakan.
·
Mengkoodinasikan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh
penyedia jasa yang diselenggarakan bagian pelaksana kegiatan.
·
Melaporkan
hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada Pejabat
pembuat Komitmen.
Kaur Administrasi Umum
·
Mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan, sistem/prosedur dan peraturan pelaksanaan dibidang
organisasi proyek, administrasi, sumber daya manusia (SDM), keuangan, pengadaan
dan administrasi umum.
·
Mengkoordinasikan
penyusunan dan evaluasi struktur organisasi proyek.
·
Mengkoordinasikan
pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran/administrasi
keuangan, pengadaan dan administrasi umum dibagian pelaksana kegiatan.
·
Menyusun
program pembinaan, kebutuhan, penempatan sumber daya manusia.
·
Mengkoordinasikan
pelaksanaan administrasi kepegawaian.
·
Menyiapkan
surat-surat keputusan dan penugasan dalam bidang organisasi dan kepegawaian.
·
Menyusun
rencana kebutuhan proyek akan barang-barang dan kebutuhan kantor.
·
Mengkoordinasikan
penyusunan laporan program pelaksanaan dan laporan keuangan secara periodik dan
neraca tahunan.
·
Mengkoodinasikan
data yang diperlukan oleh pemeriksa intern/extern.
·
Mengkoordinasikan
penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).
·
Melaporkan
hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
PUMK
·
Meneliti
kebenaran dan kelengkapan dokumen atau bukti pengeluaran sebelum pelaksanakan
pembayaran kepada pihak ketiga.
·
Melaksanakan
pembayaran atas perintah pengguna anggaran membubuhi tanda tangan pada
kata-kata "lunas dibayar" pada setiap kwitansi.
·
Menyenggarakan
tata kearsipan yang berkaitan dengan bukti-bukti pengeluaran/penerimaan yang
sah.
·
Memonitor
setiap pengeluaran panjar dan penyiapan teguran tertulis kepada pengambil
panjar tersebut telah melampau batas waktu yang ditetapkan.
·
Melaporkan
hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
Kordinator Pelaksanaan/Direksi
Pekerjaan
·
Mengawasi,
meneliti dan memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan.
·
Meneliti
permintaan pembayaran angsuran / termin.
·
Mengadakan
hubungan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait diwilayah
pekerjaan.
·
Mengadakan
pengecekan dan diskusi serta rekomendasi dengan instansi terkait diwilayah
pekerjaan.
·
Berwenang
menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
·
Melaporkan
kepada pengendali kegiatan mengenai segala hal yang perlu dan berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
·
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Dalam
melaksanakan tugasnya koordinator pelaksanaan/Direksi pekerjaan dibantu oleh
pengawas lapangan yang ditunjuk dengan surat keputusan yang berlaku.
·
Dalam
melaksanakan tugasnya direksi pekerjaan bertanggung jawab kepada [pejabat
pembuat komitmen]
Pengawas Lapangan
·
Memberikan
pengarahan-pengarahan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Melaksanakan
evaluasi terhadap kebenaran laporan progress fisik pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa.
·
Mengadakan
hubungan kerja dan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara berkala
dengan penyedia jasa.
·
Berwenang
menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
·
Melakukan
berbagai testing termasuk pengadaan material [isi : jenis material yang
sesuai pada pekerjaan] serta melakukan pengujian mutu [isi :
jenis pekerjaan yang berhubungan dengan mutu misal : beton, timbunan tanah,
dll] dengan peralatan yang ada dengan penyedia jasa.
·
Melaporkan
kepada Koordinator pelaksanaan / Direksi pekerjaan dan [Pejabat Pembuat
Komitmen]
·
Melaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Struktur Organisasi Penyedia Jasa
Berisi bagan organisasi penyedia
jasa [isi : nama penyedia jasa] yang akan melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan [isi : nama pekerjaan] seperti yang
terlihat pada gambar dibawah ini :
Uraian
Tugas Unsur Penyedia Jasa
Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut :
Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut :
·
Direktur
·
Divisi
Operasional
·
Project
Manager
·
Keuangan/adm
·
Site
Manager
·
Quality
& Quantity Engeneer
·
Pelaksana
·
Logistik
·
Surveyor
·
Operator
Tugas dan kewajiban unsur-unsur
organisasi penyedia jasa
1. Direktur
1. Menandatangani kontrak dan
addendumnya dengan pengguna jasa.
2. Mempelajari dan memahami kontrak
kerja yang akan dilaksanakan.
3. Memimpin dan mengarahkan semua
kegiatan pelaksanaan sesuai rencana pelaksanaan pekerjaan.
4. Memantau dan mengarahkan proses
pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil yang sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
5. Melakukan monitoring dan
pemeliharaan serta melakukan perbaikan bila terjadi.
6. Bertanggung jawab atas semua
pelaksanaan baik kualitas maupun kuantitas.
2. Divisi Operasinal
1. Mengelola dan mengkoordinasikan
serta melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proyek dalam hubungannya dengan
Pimpinan pada Kantor Pusat, Divisi bagian teknik pusat dan struktur proyek
cabang, agar proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik yang menyangkut
biaya, Mutu Waktu dan Administrasi, serta membantu kelancaran proses
tender dan hubungannya dengan masalah teknis.
Tanggung
Jawab
1. Memantau terlaksananya kegiatan
pelaksanaan proyek khususnya maslah teknis, termasuk fasilitas pendukung sesuai
rencana yang diterapkan.
2. Terselenggaran pengadministrasian
kegiatan-kegoatan yang berkaitan dengan penanganan teknis proyek sampai dengan
proses penyerahan.
3. Tersedianya rencana kebutuhan biaya
proyek secara periodik.
4. Terlaksananya pengendalian biaya,
mutu, waktu dan administrasi proyek.
Tugas
1. Terlaksananya kegiatan kegiatan
pelaksanaan proyek, termasuk semua pendukung sesuai rencana
2. Bertugas menyelesaikan tersusunnya
RAP beserta team penyusun RAP.
3. Secara periodik memacu dan
memotivasi tenaga ahli proyek agar bisa bekerja sesuai rencana.
4. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pelaksanaan proyek, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
5. Selalu mengusulkan dan mencari
alternatif-alternatif metode kerja yang lebih baik untuk menyelesaikan
pekerjaan.
6. Terselenggaranya pengadministrasian
kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai dengan proses serah
terima.
7. membandingkan realisasi pekerjaan
dengan rencana yang ditetapkan.
8. Melakukan dan atau mengarahkan
tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi penyimpangan.
9. Memimpin rapat koordinasi kegiatan
proyek termasuk dengan para subkontraktor.
3.
Project Manager
1. Memimpin dan mengkoordinasikan
pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik menyangkut
biaya, mutu, waktu dan Administrasi serta membantu kelancaran proses
penagihan.
2. Bertanggung jawab kepada : Divisi
Operasinal
3. Membawahi : Site Manager/Quantity
Engineer
4. Terlaksananya kegiatan pelaksanaan
proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana yang
diterapkan.
5. Terselenggaranya pengadministrasian
kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai dengan
proses penagihan serta ersedianya rencana kebutuhan biaya proyek secara
periodik dan terlaksananya pengendalian biaya, mutu dan waktu proyek.
·
Terlaksananya
kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana yang
diterapkan.
·
Memimpin
dan mengarahkan kegiatan pelaksanaan proyek.
·
Menyelenggarakan
rapat – rapat mingguan proyek guna menjabarkan rencana pelaksanaan dan
monitoringnya.
·
Aktif
dalam rapat yang diadakan oleh Konsultan dan Direksi, Pemberi Tugas dan
mengusulkan hal – hal yang menguntungkan perusahaan.
·
Mengadakan
hubungan dan pendekatan – pendekatan secara positif terhadap masyarakat
sekeliling proyek dan penguasa setempat maupun Konsultan / Direksi agar
mendukung kelancaran pekerjaan.
·
Terselenggaranya
pengadministrasian kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek
sampai dengan proses penagihan.
·
Mempersiapkan
dan memproses Berita Acara tepat pada waktunya sesuai kemajuan proyek guna
terlaksananya penagihan.
·
Tersedianya
metode kerja, bahan, alat dan tenaga yang menjadi tanggung jawabnya sesuai
jadual pelaksanaan yang telah ditetapkan.
·
Membuat
schedule bahan, alat, sumber daya manusia dan lain – lain.
·
Mengkoordinasikan
dan memonitor persediaan bahan, alat dan tenaga sesuai rencana.
·
Memimpin
dan mengarahkan kegiatan – kegiatan pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian bahan dan alat.
·
Melakukan
pengecekan kegiatan pengusulan dan pemakaian bahan, alat dan tenaga.
·
Tersedianya
rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik.
·
Memimpin
dan mengarahkan kegiatan penyusunan cashflow proyek secara rutin dan
pendistribusian biaya.
·
Melakukan
pengecekan kegiatan penggunaan keuangan proyek.
·
Terlaksananya
pengendalian biaya, mutu dan waktu proyek.
·
Mencatat
semua hasil pekerjaan yang telah dilakukan / dilaksanakan.
·
Membandingkan
realisasi pekerjaan dengan rencana yang ditetapkan.
·
Melakukan
dan atau mengarahkan tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi
penyimpangan.
·
Memantau
dan mengarahkan proses kegiatan pekerjaan proyek guna mendapatkan hasil yang
telah ditetapkan.
·
Memimpin
rapat koordinasi kegiatan proyek termasuk dengan para Subkontraktor.
·
Membuat
rencana Anggaran Proyek (RAP) dan kegiatan perencanaan (Action Plan) review Doc.
Spesifikasi Teknik, Metode Pelaksanaan dan Menghitung kembali.
Menangani
Tugas-tugas :
1. Engineering (termasuk Administrasi
& Kontrak)
2. Administrasi Keuangan, Personalia
& Umum.
3. Operasionala Lapangan (Quality Plan,
Production Plan dan Safety Plan).
Membina
Hubungan Kerja dengan :
1. Pengguna Jasa
2. Konsultan Supervisi
3. Mitra Kerja
4. Supplier
5. Sub Kontraktor
6. Mandor
7. Tokoh Masyarakat dan pemuda di
lingkungan lokasi pekerjaan.
Melaksanakan
Rapat mingguan dan bulanan internal maupun external.
Mengadakan Evaluasi terhadap :
Mengadakan Evaluasi terhadap :
1. Progres Fisik (Harian, Mingguan,
Bulanan)
2. Biaya
3. Quality/Quantity
4. Waktu/Schedules
5. Standard
Membuat
rencana tindak lanjut / Corrective Action terhadap penyimpangan yang terjadi.
Membina bagian administrasi, Engineering dan pelaksanaan guna peningkatan kinerjanya dalam mendukung visi Perusahaan.
Membina bagian administrasi, Engineering dan pelaksanaan guna peningkatan kinerjanya dalam mendukung visi Perusahaan.
a. Tugas Project Manager
1. Mengkoordinir bagian-bagian
dibawahnya dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan oleh pihak pengguna jasa serta mengoreksi bila ada review design.
2. Mengkoordinir pelaksanaan
penyelesaian keluhan pelanggan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
penyelesaian produk yang tidak sesuai.
3. Mendata perubahan-perubahan
pelaksanaan terhadap kontrak.
4. Melakukan tindakan koreksi dan
pencegahan yang telah direkomendasi pengendalian sistem mutu.
5. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan
yang tidak memenuhi standard mutu yang telah ditetapkan.
6. Membuat laporan-laporan yang telah
ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
7. Berkoordinasi dengan pihak konsultan
supervisi (jika ada), aparat setempat, utamanya pihak Direksi pekerjaan dari
pengguna jasa serta menyelesaikan masalah-masalah teknis dilapangan dengan
pengawas.
8. Membantu bidang administrasi kontrak
untuk memeriksa dan menyetujui tagihan upah mandor, subkontraktor, dan sewa
alat yang berhubungan dengan prestasi fisik lapangan serta mengajukan request
ke direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai termasuk koordinasi dengan
konsultan supervisi (jika ada).
b. Tanggung Jawab
1. Menetapkan sasaran mutu.
2. Memimpin setiap pertemuan.
3. Melakukan komunikasi dengan
pihak-pihak terkait dilokasi proyek.
4. Memberikan persetujuan atas
permintaan kebutuhan proyek ke kantor pusat/cabang.
4.
Site Manager
Tugas dan kewajiban site manager adalah sebagai berikut :
Tugas dan kewajiban site manager adalah sebagai berikut :
1. Menjamin bahwa semua isi dari
kerangka acuan pekerjaan akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Membantu pejabat pelaksana teknis
kegiatan dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk
mengumpulkan data proyek seperti kemajuan pekerjaan, kunjungan pekerjaan,
kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran
kuantitas, dan pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam bentuk
laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan
serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis
maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
3. Menjamin semua pelaksanaan detail
teknis untuk pekerjaan mayor tidak akan terlambat selama masa mobilisasi untuk
masing-masing paket kontrak dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari
jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
4. Membantu dan memberikan petunjuk
kepada tim di lapangan dalam melaksanakan.
5. Memimpin dan mengkoordinasikan
pelaksanaan proyek dalam hubungannya dengan owner yang dilapangan, pengawas
lapangan dan staff proyek yang ada dibawahnya agar dapat berjalan sesuai dengan
rencana, baik yang menyangkut biaya, mutu dan waktu serta membantu kelancaran
proses penagihan.
5.
Kepala Pelaksana
·
Mengkoordinasikan semua pekerjaan
dengan pengawas pekerjaan (direksi pekerjaan) guna kesuksesan pelaksanaan
pekerjaan.
·
Membuat rencana pelaksanaan pekerjaan,
jadwal waktu pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
·
Merencanakan pengadaan jumlah
peralatan, material, bahan dan tenaga kerja serta pengaturannya di lapangan.
·
Melakukan evaluasi pekerjaan dan
membuat perhitungan MC 0% dan MC 100% bersama koordinator pelaksanaan (direksi
pekerjaan) dan pengawas lapangan dan memonitoring pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
·
Mengarahkan dan memantau proses
kegiatan guna menghasilkan pekerjaan yang diharapkan.
·
Bertanggung jawab pada seluruh hasil
pekerjaan agar terselenggaranya pengendalian mutu, waktu, biaya dan kuantitas
pekerjaan sesuai dengan kontrak.
·
Bertanggungjawab seluruh masalah
administrasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sampai proses
penagihan (keuangan).
·
Melakukan diskusi dengan koordinator
pelaksanaan (direksi pekerjaan) untuk evaluasi kemajuan pekerjaan.
·
Membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan.Melakukan koordinasi dengan seluruh team/personil pelaksana pekerjaan.
6. Pelaksana lapangan
·
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan
memberi instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan kuantitas
pekerjaan.
·
Menjaga dan mengamankan serta
merencanakan tempat penyimpanan peralatan, bahan dan material sesuai kebutuhan
dalam menunjang terlaksananya pekerjaan.
·
Menghitung kemajuan pekerjaan, hasil
opname setiap hari bersama pengawas lapangan.
·
Membuat laporan harian dan mingguan
bersama pengawas lapangan.
·
Memantau proses pelaksanaan pekerjaan
guna mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak dan syarat teknis dengan prosedur
pelaksanaan yang ditentukan.
·
Membuat atau menghitung volume
pekerjaan yang terpasang, MC 0%, MC 100% dan gambar pelaksanaan bersama
pengawas lapangan.
·
Melakukan pengambilan gambar
pelaksanaan (dokumentasi) untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
7. Pelaksana mesin
·
Melakukan perencanaan sistem mekanikal
yang berdasar kepada perhitungan kebutuhan rencana.
·
Melakukan analisa dan perhitungan
kebutuhan mengenai peralatan maupun material mekanikal.
·
Melakukan koordinasi dengan kepala
proyek dan tem leader.
·
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan Mekanikan.
·
Menjamin keselamatan bagi operator yang
bekerja dibawahnya.
·
Melaksanakan tugas-tugas khusus secara
langsung berdasarkan order dari kepala pelaksana.
·
Melakukan pengawasan pekerjaan perbaikan
mesin-mesin dan peralatan kepada kepala pelaksana.
8. Pelaksana Administrasi /Keuangan
·
Mempersipkan rencana anggaran lapangan
kepada project manager.
·
Mempersiapkan pembayaran
tagihan-tagihan dari pekerjaan, peralatan, bahan dan lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan.
·
Membuat laporan keuangan kepada
direktur.
·
Mempersiapkan pembayaran mingguan
kepada pekerja sesuai laporan opname di lapangan.
·
Membuat surat menyurat, administrasi
kontrak, perijinan dan lain sebagainya.
·
Mempersiapkan administrasi penarikan
termijn kepada pengguna jasa.
9. Pelaksana Sistem Manajemen Mutu
·
Memastikan bahwa sistem mutu di proyek
berjalan dengan baik dan efektif.
·
Menentukan proses selanjutnya apakah
bisa dilaksanakan.
·
Menganalisa dan melaporkan semua
permasalahan yang menyangkut pelaksanaan sistem mutu di proyek.
·
Membuat rencana berkala pelaksanaan
pemeriksaan dan pengetesan.
·
Melaksanakan pengawasan dan atau
pengetesan barang
·
Memelihara bukti – bukti kerjanya
10. Pelaksana SMK3
·
Membuat rencana kesehatan dan keselamatan
kerja yang dibebankan kepada seluruh jajaran yang terlibat di dalam
proyek.
·
Berkoordinasi dengan Kepala Proyek
untuk menyediakan peralatan keselamatan kerja.
·
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terkait penggunaan peralatan keselamatan kerja di lapangan.
·
Melakukan kegiatan pemeriksaan
kesehatan terhadap pekerja dan seluruh jajaran yang terlibat di dalam proyek.
11. Pelaksana Manajemen Konstruksi
·
Mengawasi jalannya pekerjaan di
lapangan apakah sesuai dengan metode konstruksi yang benar atau tidak
·
Meminta laporan progres dan penjelasan
pekerjaan tiap item dari Bawahannya secara tertulis
·
MK berhak menegur dan menghentikan
jalannya pekerjaan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan
·
Mengadakan rapat rutin baik mingguan
maupun bulanan dengan mengundang konsultan perencana, wakil owner, dan
kontraktor.
·
Berhubungan langsung dengan owner atau
wakil owner dalam menyampaikan segala sesuatu di proyek
·
Menyampaikan progres pekerjaan kepada
Kepala Proyek langsung
·
Mengesahkan material yang akan
digunakan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak.
·
Mengelola, mengarahkan, dan
mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam aspek mutu dan
waktu.
·
Melakukan perubahan kontrak yang
diajukan
·
Memeriksa gambar shop drawing sebelum
dimulai pelaksanaan pekerjaan.
·
Selalu meninjau ulang metode
pelaksanaan pekerjaan agar memenuhi syarat K3LMP (kesehatan dan keselamatan
kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan)
·
Memberikan Site Instruction secara
tertulis apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan namun tidak ada di kontrak
untuk mempercepat schedule.
12. Logistik
·
Mencari dan mensurvey data jumlah
material beserta harga bahan dari beberapa supplier atau toko material bangunan
sebagai data untuk memilih harga bahan termurah dan memenuhi standard kualitas
yang telah ditetapkan.
·
Melakukan pembelian barang atau alat ke
supplier atau toko bahan bangunan dengan melaksanakan seleksi sebelumnya
sehingga bisa mendapatkan harga material termurah pada supplier terpilih.
·
Menyediakan dan mengatur tempat
penyimpanan material yang sudah di datangkan ke area proyek sehingga dapat
tertata rapi dan terkontrol dengan baik jumlah bahan/material yang di datangkan
dan yang digunakan/pemakaiannya.
·
Membuat label keterangan pada barang
yang disimpan untuk menghindari kesalahan penggunaan akibat tertukar dengan
barang lain.
·
Melakukan pencatatan keluan dan
masuknya barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
·
Mengelola persediaan barang dalam
jumlah yang cukup pada waktu material tersebut diperlukan.
·
Membuat dan menyusun laporan material
sesuai dengan format perusahaan yang telah disetujui pihak Direksi
pekerjaan.
·
Membuat berita acara mengenai
penerimaan atau penolakan material setelah melalui kontrol mutu bahan oleh
Quality Control perusahaan dan Direksi pekerjaan.
·
Berkoordinasi dengan pelaksana/kepala
pelaksana dan bagian teknik proyek mengenai jumlah dan schedule pengadaan
bahan/material yang dibutuhkan pada masing-masing waktu pelaksanaan pekerjaan.
13. Surveyor
·
Bertanggungjawab terhadap data-data
survey yang dibuat dan bekerjasama dengan pihak owner dalam joint survey.
·
Melakukan pencatatan hasil kerja.
·
Mengadakan dan mengkoordinasi pekerjaan
pengukuran.
·
Mencatat, menyimpan dan menyediakan
hasil pengukuran.
·
Orientasi area yang berhubungan dengan
pekerjaan baru.
·
Mempersiapkan pekerjaan yang akan
dimulai.
·
Mempersiapkan data yang berhubungan
dengan data aktual pekerjaan.
·
Koordinasi proses perihal kelancaran
pekerjaan.
·
Kontrol terhadap alat yang
dipakai.
·
Check dan orientasi terhadap revisi
yang terjadi di site.
·
Membantu pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan yang berhubungan dengan data survey
14. Mekanik
·
Melaksanakan tugas-tugas khusus secara
langsung berdasarkan order dari kepala pelaksana
·
Sebagai mekanik yang melaksanakan
pekerjaan perbaikan mesin-mesin alat berat dan harus mempertanggung jawabkan
pekerjaannya kepada kepala pelaksana.
·
Melaksanakan pembelian suku cadang
mesin-mesin berdasarkan order dari kepala pelaksana.
·
Pengendalian pemakaian suku cadang agar
dapat sehemat mungkin.
·
Memberikan petunjuk/pengarahan kepada
para montir didalam melaksanakan tugasnya.
·
Mengajukan permintaan suku cadang
mesin-mesin motor yang diperkirakan sudah rusak(aus) kepada dirut sehingga
tidak merembet kesuku cadang lainnya.
·
Melakukan pemeliharaan segala macam mesin-mesin
Peralatan agar tidak mudah rusak.
15. Operator Alat Berat
·
Mengoperasikan jenis dan kapasitas Alat
Berat sesuai dengan ISO yang dimiliki.
·
Dilarang meninggalkan kabin operator
selama Alat beroperasi
·
Melakukan pemeriksaan dan pengamatan
terhadap kemampuan kerja Alat Berat serta merawat kondisinya termasuk juga
alat-alat piranti keselamatannya dan alat perlengkapan lainnya yang berkaitan
dengan bekerjanya alat tersebut.
·
Operator bertanggungjawab penuh
terhadap alat yang dioperasikannya.
·
Melaporkan kepada atasan jika terjadi
kerusakan atau gangguan-gangguan lain pada Alat Berat dan alat-alat
perlengkapannya.
·
Operator harus mengisi buku
pemeriksaaan harian dan buku pengoperasian harian selama Alat beroperasi.
STRUKTUR ORGANISASI KETERKAITAN
PENGGUNA JASA & PENYEDIA JASA
Selama pelaksanaan pekerjaan (
) akan selalu berkoordinasi dengan Direksi pekerjaan untuk
memaparkan rencana rinci bagian pekerjaan tersebut.
BAGAN ALIR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bagan alir pelaksanaan pekerjaan
berisikan flowchart dari urutan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
penyelesaian pekerjaan. Untuk lebih jelasnya bagan alir pelaksanaan pekerjaan
dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Contoh
bagan Alir Pek. Timbunan Tanah dipadatkan
Dan
seterusnya. . .
yang meliputi bagan alir pek, beton, bekisting, tulangan atau yang lain sebagainya.
DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN
Uraian Metode Pelaksanaan Contoh Metode Lihat Disini.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
yang meliputi bagan alir pek, beton, bekisting, tulangan atau yang lain sebagainya.
DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN
Uraian Metode Pelaksanaan Contoh Metode Lihat Disini.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal
pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa direvisi bila ada perubahan volume item
pekerjaan dan perubahan waktu pelaksanaan.
RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA
a. Rincian waktu efektif
Masa pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( tanggal, . . . s/d tanggal, . . . tahun) atau . . . Minggu
Libur Minggu dan libur nasional : . . . Hari
Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : . . . Hari
Rekayasa Lapangan : . . . Hari
WAKTU KERJA EFEKTIF : . . . HARI
Dengan waktu efektif dan jam kerja efektif (. . . %)
Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat
RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA
a. Rincian waktu efektif
Masa pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( tanggal, . . . s/d tanggal, . . . tahun) atau . . . Minggu
Libur Minggu dan libur nasional : . . . Hari
Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : . . . Hari
Rekayasa Lapangan : . . . Hari
WAKTU KERJA EFEKTIF : . . . HARI
Dengan waktu efektif dan jam kerja efektif (. . . %)
Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat
JADWAL
ARUS KAS ( Buat sesuai dengan perencanaan Cash Flow proyek, mulai penerimaan
termijzn terakhir)
JADWAL MOBILISASI
Mobilisasi paling lambat sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang dan sebagainya, dan atau
- Mendatangkan personil-personil
Mobilisasi
Peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
DOMISILI KANTOR LAPANGAN
Kantor Direksi, Base Camp dan gudang material akan ditempatkan di sekitar lokasi kerja di alamat . . . .
PROSEDUR KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.
Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.
UJI MATERIAL DAN PRODUK
Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.
Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan.
Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.
MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL)
Pengajuan MC harus dilampiri :
a.Back up lengkap
b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain
LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI
Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.
Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO.
Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan, akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.
As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.
JAM KERJA
Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Kamis, Sabtu : 07.30 s/d 04.00 Jumat : 07.30 s/d 05.00.Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.
Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan uang lembur Rp. 0.000/ jam untuk Direksi Teknis.
PROSEDUR PHO / FHO
Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).
Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama.
Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR
Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA
Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.
RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu.
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia.
Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.
A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) :
B. Proses Kegiatan Pelaksanaan
KRITERIA PENERIMAAN (Contoh seluruh kriterian ada di file Download)
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab
DAFTAR MONITORING KERJA
Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.
DAFTAR PERALATAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan . . . . diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (Terlampir).
CHECK LIST
Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request).
AUDIT MUTU PEKERJAAN
Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
DAFTAR INDUK DOKUMEN
DOMISILI KANTOR LAPANGAN
Kantor Direksi, Base Camp dan gudang material akan ditempatkan di sekitar lokasi kerja di alamat . . . .
PROSEDUR KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.
Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.
UJI MATERIAL DAN PRODUK
Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.
Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan.
Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.
MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL)
Pengajuan MC harus dilampiri :
a.Back up lengkap
b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain
LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI
Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.
Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO.
Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan, akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.
As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.
JAM KERJA
Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Kamis, Sabtu : 07.30 s/d 04.00 Jumat : 07.30 s/d 05.00.Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.
Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan uang lembur Rp. 0.000/ jam untuk Direksi Teknis.
PROSEDUR PHO / FHO
Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).
Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama.
Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR
Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA
Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.
RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu.
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia.
Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.
A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) :
B. Proses Kegiatan Pelaksanaan
KRITERIA PENERIMAAN (Contoh seluruh kriterian ada di file Download)
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab
DAFTAR MONITORING KERJA
Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.
DAFTAR PERALATAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan . . . . diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (Terlampir).
CHECK LIST
Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request).
AUDIT MUTU PEKERJAAN
Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
DAFTAR INDUK DOKUMEN
Diuraikan
dokumen acuan yang digunakan oleh team pelaksana kegiatan beserta acuan yang
berupa standard atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi
kegiatan.
dan
seterusnya,. . .
DAFTAR INDUK REKAMAN
Rekaman adalah tanda bukti kalau suatu tahapan proses kerja/pengujian/pengukuran dan sejenisnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan.
DAFTAR INDUK REKAMAN
Rekaman adalah tanda bukti kalau suatu tahapan proses kerja/pengujian/pengukuran dan sejenisnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan.
dan seterusnya. . .
PENUTUP
PENUTUP
dengan
selesainya penyusunan buku Rencana Mutu Kontrak ini diharapkan agar supaya
dapat dipergunakan sebagai pedoman guna pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan yang sudah ditanda tangani ketiga belah
pihak, PPK-Kontraktor-Konsultan pengawas.
dan
apabila ada kekurangan pada RMK ini agar dapat dikoreksi serta mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar